Pemecatan Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sidang Inkrah, Berikut Penjelasan Polri

- 8 November 2021, 00:11 WIB
Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra. /PMJ News

Seperti yang diketahui, vonis kasasi yang diputuskan pada 3 November 2021 lalu menyebutkan Napoleon tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan vonis yang ditentukan hakim.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah