Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Tetapkan Napoleon Jadi Tersangka TPPU

- 23 September 2021, 15:22 WIB
Sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. /Yusup Supriatna /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Napoleon Bonaparte, atas dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

"Laporan hasil gelarnya demikian," ungkap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tukul Arwana yang Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak

Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersebut. Terkait hal ini, ia mengarahkan langsung ke penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara.

"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," tegasnya.

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Napoelon Bonaparte saat ini juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia kepada Muhammad Kece.

Baca Juga: Ingat!, 30 Hari Merupakan Limit Waktu yang Diberikan Untuk Membeli Program Pelatihan Kartu Prakerja.

Muhammad Kece, merupakan tersangka UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x