Tindakan Napoleon Terhadap Kece Tidak Dapat Dibenarkan, Komisi III DPR RI Minta Polri Bersikap Profesional

- 23 September 2021, 08:39 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Pimpinan Komisi III DPR RI meminta kepada jajaran Polri untuk bersikap profesional dalam menangani kasus Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Diketahui, pelaku penistaan agama melalui media sosial  itu telah dianiaya oleh sesama napi yakni  Irjen Pol. Napoleon Bonaparte (NB).

“Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apapun siapapun dia," ucap Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Diprioritaskan Pengadaan Gedung, Anggaran KPU Tahun 2022 Dipangkas Rp5 Triliun oleh Komisi II DPR RI

Namun, Herman yakin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri dapat bersikap profesional dalam menangani kasus penganiayaan ini.

"Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya. Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami serahkan kepada Kapolri," tutur Herman.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut menilai, dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon kepada Kece merupakan bentuk tindak pidana.

Tak hanya menganiaya, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ditemukan fakta baru bahwa Napoleon melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia: UMKM Didorong Berproduksi Tapi Tak Disediakan Tempat Berjualan

Faktal ini diketahui saat polisi memeriksa tahanan lain sebagai saksi di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x