Limpahkan Berkas Eks Sekda Tanjungbalai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, KPK: Nunggu Waktu Sidang

- 3 November 2021, 23:56 WIB
Eks Sekda Tanjungbalai, Yusmada yang terjerat dugaan korupsi./PMJ News/
Eks Sekda Tanjungbalai, Yusmada yang terjerat dugaan korupsi./PMJ News/ /

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik. Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," terang Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021.

Menurutnya, Yusmada menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019. 

Baca Juga: Kuliner Khas Betawi yang Hampir Punah dan Harus Dilestarikan, Salah Satunya Dodol Betawi

Yusmada sekarang sudah ditahan, dengan masa perpanjangan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih jauh Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Nantinya, Yusmada akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

"Jadwal sidang nanti diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tandas Ali Fikri.

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah