Limpahkan Berkas Eks Sekda Tanjungbalai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, KPK: Nunggu Waktu Sidang

- 3 November 2021, 23:56 WIB
Eks Sekda Tanjungbalai, Yusmada yang terjerat dugaan korupsi./PMJ News/
Eks Sekda Tanjungbalai, Yusmada yang terjerat dugaan korupsi./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada ke kejaksaan. 

Dengan penyerahan ini, Yusmada akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke pengadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Sutradara Film Terbaik, Fanny Chotimah, Meriahkan FFBN#3 ISBI Bandung

Kendati demikian, papar Ali, KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus suap ini. 

Selain itu lanjut Ali, KPK juga masih menunggu penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Yusmada didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor," imbuh Ali Fikri.

Baca Juga: Dilema! Sudah Tak Mendapatkan Tahta, Sulit Pula Mendapatkan Jodoh, Derita Putri Kaisar Jepang

Diberitakan sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Nantinya, yang bersangkutan bakal segera diadili.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik. Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," terang Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021.

Menurutnya, Yusmada menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019. 

Baca Juga: Kuliner Khas Betawi yang Hampir Punah dan Harus Dilestarikan, Salah Satunya Dodol Betawi

Yusmada sekarang sudah ditahan, dengan masa perpanjangan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih jauh Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Nantinya, Yusmada akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

"Jadwal sidang nanti diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tandas Ali Fikri.

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah