JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada ke kejaksaan.
Dengan penyerahan ini, Yusmada akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke pengadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 3 November 2021.
Baca Juga: Sutradara Film Terbaik, Fanny Chotimah, Meriahkan FFBN#3 ISBI Bandung
Kendati demikian, papar Ali, KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus suap ini.
Selain itu lanjut Ali, KPK juga masih menunggu penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Yusmada didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor," imbuh Ali Fikri.
Baca Juga: Dilema! Sudah Tak Mendapatkan Tahta, Sulit Pula Mendapatkan Jodoh, Derita Putri Kaisar Jepang
Diberitakan sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Nantinya, yang bersangkutan bakal segera diadili.