Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Akan Panggil Aziz Syamsudin

- 5 Juni 2021, 15:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Terkait kasus suap walikota Tanjungbalai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi.

Pemanggilan sebagai saksi dilakukan terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dimana sebelumnya, Azis mangkir dari panggilan KPK.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Wilayah Zona Kuning dan Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka, Berikut Penjelasan Bupati Bandung

Rencana pemanggilan tersebut, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu pemanggilan Azis untuk diperiksa. Ali menyebut akan menginformasikan jika Azis akan dipanggil kembali.

"Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan dilakukan, terkait dengan dugaan kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menyeret namanya.

Baca Juga: SMP Al Ma’soem Gelar Wisuda Secara Daring dan Luring, Sebanyak 302 Siswa Diwisuda

Azis dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x