Rampungkan Penyidikan, KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Tanjungbalai ke JPU

- 23 Juni 2021, 00:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Pikiran Rakyat/
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lembaga anti-rasuah pun melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 21 Juni 2021.

"Pelimpahan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti dilakukan setelah tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pengeroyokan Video Viral di Cilincing Jakut Miliki Peranan masing-masing

Ali menyebutkan, selanjutnya untuk penahanan Syahrial menjadi kewenangan JPU, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Dan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," papar Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Syahrial bersama pengacara Maskur Husain dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021 yang Dirilis Badan Kepegawaian Nasional Berikut Sanksinya

Menurut konstruksi perkara, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x