YLKI Nilai Aksi Basmi Pinjol Ilegal Dinilai Lambat, Ini Maksudnya

- 22 Oktober 2021, 19:00 WIB
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat /PMJ/Yeni

JURNAL SOREANG- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas.

Dia melihat, usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.

"Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," ucapnya.

Artinya, Tulus menjelaskan, sebelum keluar perintah Presiden, pihak-pihak terkait tidak seagresif itu.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Tak Ada Bedanya, Ini Kata Ketua YLKI

Meski mengapresiasi Presiden dan langkah Kepolisian, YLKI justru menilai apa yang dilakukan saat ini agak terlambat.

Alasannya, sudah sejak lama banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang meresahkan itu.

"Fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir. Pengaduan di YLKI paling dominan masalah pinjol," kata Tulus.

Baca Juga: Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x