YLKI Nilai Aksi Basmi Pinjol Ilegal Dinilai Lambat, Ini Maksudnya

- 22 Oktober 2021, 19:00 WIB
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat /PMJ/Yeni

YLKI mengaku sudah menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pihak-pihak terkait. Namun kata Tulus, laporan itu tidak direspons cepat.

Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat, 15 Oktober 2021, Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.

Jokowi meminta jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online. Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).

Baca Juga: Ini Tendangan Maut dari Mahfud MD untuk Pinjol Ilegal

Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Merespons instruksi Presiden, OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Bersamaan dengan itu, Kominfo juga bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online baru. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah