JURNAL SOREANG - Musisi Anji telah resmi bebas pasca menjalani rehabilitasi selama empat bulan lamanya.
Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Aji, lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Anji divonis empat bulan rehabilitasi, dimana selama ini diketahui aktif sebagai pengguna narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Waduh! Satu Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Dunia Saat Diperiksa di Kejagung
Kakak Anji, Erie membenarkan kabar bebasnya sang adik. Erie, Anji bebas pada hari Kamis 21 Oktober 2021 malam.
“Iya benar. Anji sudah bebas (tadi),” ungkap Erie dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat 11 Juni 2021.
Anji ditangkap di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Inggris Berjaya di Era Ratu Victoria, tapi Jadi Pembawa Penyakit Kerajaan Mematikan, Ini Faktanya
Anji kemudian divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. ***