JURNAL SOREANG- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror nasabahnya saat menagih utang.
Tulus menyebutkan, dari 70 persen pengaduan nasabah pinjol yang diterima YLKI, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan.
Dijelaskannya, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.
Baca Juga: OJK Dukung Mahfud MD yang Melarang Nasabah Pinjol Ilegal Bayar Utang Meski Ditagih
"Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," ujarnya lagi.
Pengaduan paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.
"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD
Dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.