Polisi tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar

- 16 Oktober 2021, 04:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

Dalam hal ini, ujar Yusri, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 kemudian Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.

Baca Juga: Salut, Berikut Perjuangan Puja Abdillah Wujudkan Dua Cita-Cita Jadi Sarjana Uninus Jelang Lawan Bhayangkara

Yusri menyebut terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam. 

Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.

"Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya," jelasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x