Dalam hal ini, ujar Yusri, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 kemudian Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
Sebagai informasi, sebelumnya polisi menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.
Yusri menyebut terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam.
Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.
"Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya," jelasnya. ***