Selanjutnya, tim penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari tempus delicti atau waktu dan tempat kejadian tindak pidana. Sebab, terjadi perbedaan hasil visum dalam rentang waktu 25-31 Oktober 2019.
Ramadhan menjelaskan, penetapan tempus delicti mulai 25-31 oktober 2019 karena ada perbedaan hasil visum. Pemeriksaan visum pada 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek, Polisi Amankan 83 Karyawan
Pemeriksaan kedua lanjut Ramadha, pada 24 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Kemudian pemeriksaan medis oleh dokter IM pada 31 Oktober menunjukkan adanya kelainan.
"Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir di tanggal 10 Desember 2019, ini yang kelima ya, telah dilakukan terakhir oleh dokter Ira," imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ***