JURNAL SOREANG - Kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan.
"Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 13 Oktober 2021.
Argo menuturkan, hasil tersebut, setelah dilakukan audit penyidikan, berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan.
Sehingga kata Argo, per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan.
Argo menjelaskan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Bali, Provinsi Ini Juga Punya Banyak Destinasi Wisata Pantai yang Indah dan Menakjubka
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.