Tagihan Pinjol Buat Korban Depresi, 83 Debt Collector Diamankan Polda Jabar dalam Penggerebekan di Sebuah Ruko

- 15 Oktober 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Jabar karena buat korban depresi.
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Jabar karena buat korban depresi. /Pixabay

Setelah itu diketahui pelaku kolektor Pinjol ilegal itu, Tim berangkat langsung dan berkoordinasi dengan Polda DIY.

"Kami mendapati praktik Pinjol ilegal tersebut, melakukan penagihan oleh sebanyak 83 orang. Semuanya kita amankan," tegasnya seperti dilansirkan galamedianews.

Polisi juga mengamakan barang bukti 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang itu, di antaranya:

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Baca Juga: WNI ini Ungkap 5 Kebahagiaan Menjadi TKI di Brunei Darussalam, Salah Satunya Tidak Ada Tindak Kejahatan

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul "Polda Jabar Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Puluhan Aplikasi Bikin Korbannya Depresi"

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x