Tagihan Pinjol Buat Korban Depresi, 83 Debt Collector Diamankan Polda Jabar dalam Penggerebekan di Sebuah Ruko

- 15 Oktober 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Jabar karena buat korban depresi.
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Jabar karena buat korban depresi. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Berawal dari laporan korban yang mengalami depresi, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam penggeberbekan kantor yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Yogyakarta, DIY, Kamis 14 Oktober 2021 ini, petugas mengamankan 83 orang debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rakhman menuturkan, dalam penyelidikan, pihaknya menemukan fakta kalau kantor tersebut gunakan untuk operasi pinjol.

Baca Juga: Tim Piala Uber Indonesia Kembali Terhenti di Perempat Final, Dikalahkan Thailand 2-3

"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Kantor Pinjol yang digerebek juga membawahi 23 pinjol ilegal dan satu diantaranya terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.

Arief menjelaskan, pengungkapan transaksi pinjol ini berawal dari laporan korban Pinjol, tanggal 14 Oktober 2021 bernisial TM.

Dimana korban kondisinya terbaring di rumah sakit karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu.

"Untuk menindaklanjutinya, kita lakukan pendalaman dan langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol yang meneror korban," katanya.

Baca Juga: Tukarkan 30 KODE REDEEM Mobile Legends Edisi 15 Oktober 2021, Item Physical, Magic Defense dan Movement

Setelah itu diketahui pelaku kolektor Pinjol ilegal itu, Tim berangkat langsung dan berkoordinasi dengan Polda DIY.

"Kami mendapati praktik Pinjol ilegal tersebut, melakukan penagihan oleh sebanyak 83 orang. Semuanya kita amankan," tegasnya seperti dilansirkan galamedianews.

Polisi juga mengamakan barang bukti 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang itu, di antaranya:

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Baca Juga: WNI ini Ungkap 5 Kebahagiaan Menjadi TKI di Brunei Darussalam, Salah Satunya Tidak Ada Tindak Kejahatan

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul "Polda Jabar Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Puluhan Aplikasi Bikin Korbannya Depresi"

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x