Karena Berdampak Buruk Bagi Masyarakat, Kominfo Blokir 151 Pinjol, Ini Daftar Pinjolnya

- 14 Oktober 2021, 13:23 WIB
ilustrasi Pinjol Ilegal yang diblokir Kominfo
ilustrasi Pinjol Ilegal yang diblokir Kominfo // Pexels/Karolina Grabowska//

JURNAL SOREANG- Menindaklanjuti temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 151 platform pinjaman online (Pinjol).

Pemblokiran ditempuh Kominfo oleh karena ratusan pinjol itu dinyatakan tidak berizin dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat jika menggunakan layanan mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan pemerintah telah banyak melakukan pemberantasan, mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakkan hukum.

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan ke Jajaran Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Sejak tahun Januari 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 pinjol atau fintech lending ilegal.

Dia menjelaskan, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal adalah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan pinjol ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi.

Baca Juga: Bisa Bebas dari Tagihan 14 Pinjol, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x