Rugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan ke Jajaran Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal

- 14 Oktober 2021, 00:36 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo./Jurnal Soreang/Humas Polri/
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo./Jurnal Soreang/Humas Polri/ /

Di tengah situasi pandemi Covid-19, lanjut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Sigit menuturkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Baca Juga: TETAP Garing! Resep AYAM ASAM MANIS: Sweet & Sour Chicken Ala Resto Chinese

Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," terangnya.

Lebih jauh, Sigit mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

Baca Juga: Top, dari dalam Gang Perkampungan, Pituin Coffee Menembus Mancanegara

Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Selanjutnya, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.  Berikutnya, dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x