Rugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan ke Jajaran Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal

- 14 Oktober 2021, 00:36 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo./Jurnal Soreang/Humas Polri/
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo./Jurnal Soreang/Humas Polri/ /

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal.

Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.  Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada jajaran Polda, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Sebarkan Alat Cuci Tangan ke Perdesaan

Sigit meminta jajaran Polda, melakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif.

Menurutnya, adapun pelaku kejahatan pinjol, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga lanjut Sigit, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

Baca Juga: Senjata Mematikan, Klaim Kode Redeem FF Pemakaian Kamis 14 Oktober 2021

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x