Usut Dugaan Suap Kabupaten Lampung Tengah, KPK Dalami Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin

- 10 Oktober 2021, 17:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah, yang melibatkan wakil ketua DPR RI. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi perbankan dengan tersangka Azis Syamsuddin.

Hal tersebut dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa seorang saksi staf bank Fajar Arafadi.

Baca Juga: Diduga Garong Uang Rakyat Rp148 Juta, Oknum Kades Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

Staf tersebut, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Minggu 10 Oktober 2021.

Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memanggil seorang karyawan BUMN bernama Neta Emilia. Namun Neta tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Abaikan Instruksi Petugas, Sedan BMW Tabrak Polisi Sedang Tugas di Jaksel

Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar. 

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD 140.500.

Baca Juga: 8 Makhluk Astral Seram di Indonesia yang Belum Mengalahkan Popularitas Hantu Kuntilanak

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x