Diduga Garong Uang Rakyat Rp148 Juta, Oknum Kades Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

- 10 Oktober 2021, 17:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Salah seorang oknum kepala desa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi dugaan tindak pidana Garong Uang Rakyat (korupsi).

Oknum yang terperiksa tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman. Kasusnya yakni penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa.

Oknum kepala desa menyalahyunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Kini, sang oknum ditahanan di Maolresta Kendal untuk pemeriksaan instensif lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.

Baca Juga: Abaikan Instruksi Petugas, Sedan BMW Tabrak Polisi Sedang Tugas di Jaksel

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian negara Rp 148 juta," ungkap AKP Daniel Artasasta dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 10 Oktober 2021.

Daniel menjelaskan, seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMD namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi.

Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMDes. Namun, oleh pelaku disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunya untuk pembangunan gedung dan sarana. 

Atas perbuatannya tambah Daniel, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga: 8 Makhluk Astral Seram di Indonesia yang Belum Mengalahkan Popularitas Hantu Kuntilanak

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x