Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil Tiga Saksi

- 10 Oktober 2021, 14:30 WIB
Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya dengan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye).
Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya dengan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye). /JurnalSoreang/Dok.KPK

JURNAL SOREANG - Dalami kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut ketiga saksi akan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat 8 Oktober 2021, di Aula Polrestabes Bandar Lampung.

"Hari ini memang ada pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Simak! Lokasi Terjun Livik untuk Pemula PUBG Mobile yang Wajib Diketahui

Ali menyebut, tiga orang saksi tersebut antara lain, PNS, Syamsi Roli, kemudian karyawan BUMN, Neta Emilia dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi. 

Dalam kesempatan tersebut, Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu berstatus sebagai penyidik. 

Suap diberikan agar Robin mau membantu proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung, yang menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Baca Juga: Simak! Beikut Tips UMP PUBG Mobile yang Wajib Kamu Ketahui, Dijamin Chicken

Kepada penyidik, Azis mengaku telah memberikan suap sebesar Rp3,1 miliar ke AKP Robin yang diberikan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x