JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sonny Satria Meinardi terkait kasus dugaan Garong Uang Rakyat (korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Penyidik mendalami keterangan Sonny saat masih menjabat sebagai Direktur PT Sandipala.
Dia diduga telah menjual beberapa barang yang berkaitan dengan pengadaan proyek e-KTP kepada tersangka Paulus Tanos (PLS) yang juga merupakan mantan Dirut PT Sandipala Arthaputra.
Baca Juga: Terungkap! Presiden Jokowi Pernah Selfie Bareng 3 Putri Cantik Raja Malaysia, Ternyata ini Tujuannya
Pemeriksaan saksi pihak swasta ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan posisi saksi saat menjabat sebagai Direktur PT Sandipala, yang melakukan penjualan beberapa barang untuk pengadaan E KTP kepada tersangka PLS," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu, 6 Oktober 2021.
Selain Sonny, sebelumnya penyidik juga memanggil satu saksi lain bernama Bambang Riyadi Soegomo.
Baca Juga: Rizky Febian Pernah Diundang Nyanyi di Kerajaan Brunei Darussalam, Mengaku Dapat Pelayanan Mewah
Namun, karena Bambang tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.