Usut Kembali Kasus Garong Uang Rakyat Pengadaan E-KTP, KPK Periksa PNS Kemendagri

- 5 Oktober 2021, 18:07 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Jurnal Soreang/Dok. KPK/
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri./Jurnal Soreang/Dok. KPK/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus garong uang rakyat (korupsi), terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) .

Pengusutan kembali tersebut, ditandai dengan pemanggilan seorang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Wahyu Hidayat.

Keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). 

"Yang bersangkutan (Wahyu Hidayat) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Cimahi Belum Divaksin? Buruan Daftarkan Gebyar Vaksinasi Covid-19 Kota Cimahi

Diketahui, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya mantan Anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 

10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca Juga: Seharusnya di Tiap Masjid Ada Kaca Besar, Ini Tujuannya

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x