Polisi Gadungan Gelapkan Empat Mobil Rental, Kapolres Tangsel: Mobilnya Dijual ke Jawa Tengah

- 7 Oktober 2021, 15:53 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan mobil. /Yusup Supriatna /PMJ News

Kapolres membeberkan, pada awalnya AIP membeli mobil dari showroom RM dengan membayar penuh.

Kemudian, lanjutnya, tersangka kembali membeli mobil di tempat tersebut, namun tidak melakukan pembayaran.

"AIP melakukan pembelian mobil di rental RM sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan, diketahui mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah," jelas Kapolres.

Baca Juga: Kumpulkan 149 Medali, Jabar Tempati Puncak Klasemen Sementara PON XX Papua

Selain menangkap tersangka AIP, pihaknya juga menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya adalah Toyota Alphard.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x