Polisi Gadungan Gelapkan Empat Mobil Rental, Kapolres Tangsel: Mobilnya Dijual ke Jawa Tengah

- 7 Oktober 2021, 15:53 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan mobil. /Yusup Supriatna /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan empat mobil rental.

Diketahui, keempat mobil rental tersebut milik showroom RM yang beralamat di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang, Tangerang Selatan.

Tersangka berinisial AIP (26) sendiri ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Berikut Syarat dan Penjelasan Kemendagri

Saat penangkapan, petugas menemukan seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP.

Kapolres Tangsel, AKPB Iman Imanuddin memastikan, tersangka adalah polisi gadungan.

"Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian," ungkap Kapolres dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Kamis, 7 Oktober 2021.

Kapolres menduga, identitas palsu sebagai anggota polisi ini kerap digunakan tersangka untuk menarik simpati para korbannya saat melancarkan aksi penipuan.

Baca Juga: Tajir Melintir! Pesta Pernikahan Rp1,4 Triliun, Begini Cara Raja Dubai Sheikh Mohammed Habiskan Uangnya

"Itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri," ujarnya.

Kapolres membeberkan, pada awalnya AIP membeli mobil dari showroom RM dengan membayar penuh.

Kemudian, lanjutnya, tersangka kembali membeli mobil di tempat tersebut, namun tidak melakukan pembayaran.

"AIP melakukan pembelian mobil di rental RM sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan, diketahui mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah," jelas Kapolres.

Baca Juga: Kumpulkan 149 Medali, Jabar Tempati Puncak Klasemen Sementara PON XX Papua

Selain menangkap tersangka AIP, pihaknya juga menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya adalah Toyota Alphard.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. ***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x