Lakukan Modus Penggerebegan, Resmob Polda Metro Jaya Ringkus lima Polisi Gadungan

- 16 April 2021, 21:09 WIB
Polda Metro Jaya saat menggelar perkara kasus penggerebekan oleh polisi gadungan di Depok, Jawa Barat. Jumat 16 April 2021./Polda Metro Jaya/PMJ News/
Polda Metro Jaya saat menggelar perkara kasus penggerebekan oleh polisi gadungan di Depok, Jawa Barat. Jumat 16 April 2021./Polda Metro Jaya/PMJ News/ /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.polda Metro jaya

JURNAL SOREANG - Sebanyak 5 (lima) pelaku aksi penggerebegan dengan mengaku Anggota Polri, diringkus Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Para Polisi Gadungan diamankan di Desa Bojong Baru, Kota Depok, Jawa Barat.

"Pertama ini dilaporkan ke Polres Depok, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Bojong Gede. Ada lima orang yang diamankan dengan modus melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Masuk Status Kufur, Ini Akibat Bila Tinggalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

Baca Juga: Viral! Kronologi Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya oleh Keluarga Pasien

Yusri menuturkan, masing-masing para tersangka ini berinisial RM alias O yang berperan sebagai anggota polisi.

Tersangka lainnya kata Yusri, berinisial HW yang sebelumnya merupakan anggota polisi namun sudah dipecat.

"Tersangka lainnya adalah berinisial MS, MIA, dan PW. Ketiganya memiliki peran untuk membantu aksi penggerebekan yang dilakukan dilapangan," ujar Yusri.

Dalam proses penangkapan para tersangka tambah Yusri, kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti yang merupakan milik korban.

Barang bukti yang diamankan tambah Yusri yaitu, berupa 4 unit handphone, uang tunai senilai Rp 2 juta, dan sejumlah uang recehan," papar Yusri.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x