Polda Kepri Tangkap Sindikat Peredaran 107,258 Kilogram Sabu Senilai Rp128 Miliar, Satu Orang Masuk DPO

- 21 September 2021, 08:20 WIB
Polda Kepri menunjukkan barang bukti sabu seberat 107,258 kg.
Polda Kepri menunjukkan barang bukti sabu seberat 107,258 kg. /Jurnal Soreang /tribatanews.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Darmawan, mengatakan, dalam operasi penangkapan, Polda Kepri menangkap lima tersangka.

Lima tersangka itu adalah RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) asal Jawa Barat.

Baca Juga: Disinggung Perasaannya Saat Gabung Persib Bandung Jawaban Victor Igbonefo Mengharukan!

"Masih terdapat seorang yang masuk daftar pencarian orang inisial JB," ucap Wakapolda Kepri, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Senin, 20 September 2021.

Lebih lanjut Wakapolda Kepri memaparkan, apabila dihitung dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka pihaknya telah menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia dengan pengungkapan ini.

Barang haram yang diperkirakan senilai Rp128 miliar tersebut diduga melibatkan sindikat internasional. "Persoalan narkoba tidak dilakukan perorangan, selalu sindikasi," tutur Wakapolda Kepri.

Karenanya, aparat membutuhkan waktu sebelum membeberkan ke masyarakat guna mengungkap profiling jaringan dalam pengembangan sehingga mendapatkan hasil yang lebih besar.

Baca Juga: Diduga Jual 3 Ribu Alat Rapid Test Hibah, Kadinkes Kabupaten Pulau Meranti Ditahan Polda Riau

Para tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 junto Pasal UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati. "Kami akan koordinasi agar mereka dituntut maksimum," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x