Produksi Sabu Gunakan Bahan Baku dari Turki di Tangerang, Dua WNA Asal Iran Dijerat Hukuman Mati

- 10 September 2021, 08:26 WIB
Polres Metro Jakarta Barat konferensi pers kasus narkotika jenis sabu jaringan internet.
Polres Metro Jakarta Barat konferensi pers kasus narkotika jenis sabu jaringan internet. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Rumah industri yang memproduksi narkotika jenis sabu di Tangerang, Banten, diungkap jajaran kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Iran dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Kedua WNA yang dibekuk tersebut berinsial BF dan FS.

Baca Juga: Produksi Sabu Rumahan Sejak 2020, Polisi Bekuk Dua WNA Asal Iran

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun dan memproduksi narkotika jenis sabu," ungkap Yusri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 9 September 2021.

Yusri menuturkan, atas perbuatannya tersebut, kedua WN Iran itu dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau mati," tegas Yusri.

Yusri menjelaskan, kedua tersangka WNA asal Iran tersebut, telah memproduksi sabu sejak 2020 lalu.

Baca Juga: Bongkar Narkoba Jaringan Internasional dan Ungkap Pabrik Sabu di Tangerang, Polisi Bakal Gandeng DEA

Yusri menyebutkan, bahan baku untuk membuat sabu dari rekannya yang berada di Turki. Keduanya mampu menghasilkan 15 sampai dengan 20 kilogram sabu dalam waktu satu bulan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x