Sita 25 Kilogram Sabu, Polisi Sebut Selamatkan 50 Ribu Jiwa dari Peredaran Narkoba

- 12 September 2021, 15:29 WIB
Barang bukti narkoba sabu seberat 25 kg yang diamankan polisi.
Barang bukti narkoba sabu seberat 25 kg yang diamankan polisi. /Jurnal Soreang/Polri TV

JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg.

Satresnarkoba Polresta Samarinda Polda Kalimantan Timur, mengungkap puluhan kilo narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan provinsi.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, diduga merupakan jaringan antar Provinsi dengan jalur Surabaya- Banjarmasin tujuan Kota Samarinda.

Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Provinsi, Polisi Sita 25 Kilogram Sabu

Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, ada sekitar 50 ribu jiwa warga di Samarinda yang dapat diselamatkan dari penyitaan 25 kg sabu ini.

"Ini jaringan antar provinsi, kami akan terus mengembangkan penyidikan termasuk memburu pengirim barang haram itu di Surabaya," ungkap Rickynaldo Chairul dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 11 September 2021.

Diberitakan sebelum, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menuturkan barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam 24 bungkus besar.

Bungkusan sabu tersebut kata Arif, dikemas menggunakan bungkus teh hijau bertuliskan bahasa Mandarin dan satu bungkus sedang siap edar berhasil disita.

Baca Juga: Produksi Sabu Gunakan Bahan Baku dari Turki di Tangerang, Dua WNA Asal Iran Dijerat Hukuman Mati

"Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku yang berinisial A di Jalan Pulau Sebatik, Samarinda, dengan barang bukti 2,51 gram sabu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x