Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Provinsi, Polisi Sita 25 Kilogram Sabu

- 11 September 2021, 20:56 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman memberikan keterangan saat ekpose kasus narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman memberikan keterangan saat ekpose kasus narkoba. /Jurnal Soreang/TV Polri

JURNAL SOREANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu- sabu seberat 25 kg.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, diduga merupakan jaringan antar Provinsi dengan jalur Surabaya- Banjarmasin tujuan Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menuturkan barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam 24 bungkus besar.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Peredaran Ganja, Tiga Pengedar Diringkus, Polisi: Satu di Antaranya Mantan Artis

Bungkusan sabu tersebut kata Arif, dikemas menggunakan bungkus teh hijau bertuliskan bahasa Mandarin dan satu bungkus sedang siap edar berhasil disita.

"Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku yang berinisial A di Jalan Pulau Sebatik, Samarinda, dengan barang bukti 2,51 gram sabu," ungkap Kombes Pol Arif Budiman didampingi Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 11 September 2021.

Setelah penangkapan pelaku A, lanjut Arif, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial HN dan MA.

"Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 17,12 gram," paparnya.

Baca Juga: Amankan Eks Personel Grup Rap Berinisial ID, Polisi Dalami Dugaan Peredaran Narkotika di Kalangan Artis

Arif menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu- sabu petugas juga menyita pil ekstasi dengan 3 logo dan warna yang berbeda.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x