3. Berikutnya masukan nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
4. Langkah selanjutnya masukan kode pada kolom, jika Anda tidak bisa membaca kode dengan jelas maka Anda bisa klik reload.
5. Terkahir klik tombol cari.
Setelah itu akan muncul data Anda jika termasuk kedalam daftar penerima bansos PKH.
Baca Juga: Gelapan Dana Sosial, Oknum Pendamping PKH Dibekuk Polisi, Ini Pejelasan Kapolres Cianjur
Jika data Anda tidak muncul, tapi Anda termasuk kedalam golongan yang seharusnya mendapatkan bansos PKH.
Maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke DTKS, agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH.***
Sumber: kemensos