PKH Cair, Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta, Begini Cara Ceknya

- 15 September 2021, 21:36 WIB
Ilustarasi Bansos PKH Tahap III mulai Rp 900Ribu sampai Rp 3Juta yang cair di akhir Agustus 2021
Ilustarasi Bansos PKH Tahap III mulai Rp 900Ribu sampai Rp 3Juta yang cair di akhir Agustus 2021 /Istimewa

JURNAL SOREANG- Pada bulan Juli hingga September 2021, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 3 telah cair.

Di rencanakan, Bansos PKH akan terus disalurkan oleh pihak pemerintah, hingga tahap 4 di bulan Oktober hingga Desember 2021.

Bansos PKH adalah bantuan dari Pemerintah yang diperuntukkan, bagi masyarakat dan keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga: Catat! Bansos PKH Direncanakan Cair Hingga Tahap 4 Bulan Oktober dan Desember 2021

Hanya diperuntukan bagi masyarakat atau keluarga yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bisa menerima bansos PKH ini.

Lalu untuk penerima bansos PKH ini digolongkan menjadi beberapa kategori penerima, sebagai berikut :

1. Ibu hamil mendapatkan Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini mendapatkan Rp3 juta per tahun.

3. Anak SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Ribuan Kartu PKH Kabupeten Bandung Belum Terdistribusi, Mensos Risma Marah

4. Anak SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

7. Lansia berumur 70 ke atas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

Sehingga jika Anda masuk kedalam 7 kategori penerima bansos PKH.

Maka Anda bisa segera melakukan pengecekan melalui cara berikut ini :

1. Masuk ke lama cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2021, Login dtks.kemensos.go.id, Langsung Cair ke Rekening

2. Selanjutnya isi kolom dengan alamat lengkap Anda.

3. Berikutnya masukan nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

4. Langkah selanjutnya masukan kode pada kolom, jika Anda tidak bisa membaca kode dengan jelas maka Anda bisa klik reload.

5. Terkahir klik tombol cari.

Setelah itu akan muncul data Anda jika termasuk kedalam daftar penerima bansos PKH.

Baca Juga: Gelapan Dana Sosial, Oknum Pendamping PKH Dibekuk Polisi, Ini Pejelasan Kapolres Cianjur

Jika data Anda tidak muncul, tapi Anda termasuk kedalam golongan yang seharusnya mendapatkan bansos PKH.

Maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke DTKS, agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos PKH.***

Sumber: kemensos

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah