JURNAL SOREANG - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, kini sudah mendapat vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi pada bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Muhammad Damis berkata, Juliari Batubara telah mengalami penderitaan yang luar biasa termasuk penghinaan dari masyarakat.
Penderitaan dan penghinaan tersebut, membuat hukuman bagi Juliari Batubara menjadi lebih berkurang (meringankan vonis).
"Yang meringankan, terdakwa sudah cukup banyak menderita dan mendapat penghinaan dari masyarakat. Padahal terdakwa belum terbukti bersalah," kata hakim.
Baca Juga: Marshel Widianto Sentil Juliari P Batubara yang Minta Dibebaskan: Sarden Bansos Saya Jadi Ngelawan