JURNAL SOREANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi telah menyiapkan Bantuan Sosial (Bansos) tunai untuk pekerja dan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
Dilansir dari infocimahi.co, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah mengatakan, Bansos yang akan diberikan mencapai Rp500 ribu per orang untuk dua kali pencairan.
Dengan kata lain, setiap buruh atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan Rp250 ribu per bulannya.
Baca Juga: Libatkan Masyarakat dalam Kontrol Data, Kemensos Aktivasi Fitur Baru di Aplikasi Cek Bansos
"Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dicairkan dua bulan," kata Febi Perdana Kusumah.
Untuk tahap awal ini, Febi mengusulkan sebanyak 1.200 orang korban PHK yangmendapatkan bantuan uang tunai tersebut.
Data calon penerima bantuan akan diverifikasi terlebih dahulu, sebab bantuang hanya khusus diberikan untuk buruh dan pekerja asal Kota Cimahi.
Febi menambahkan, bulan Agustus ini proses verifikasi akan rampung dan bantuan langsung dicairkan di bulan berikutnya.