JURNAL SOREANG - Komisi II DPR RI secara khusus membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Pembentukan Panja berangkat dari kasus temuan yang didapat Komisi II DPR RI di berbagai daerah.
Salah satunya, kasus penerbitan HGU atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar yang tidak dioptimalkan oleh perusahaan-perusahaan besar pemegang hak.
Baca Juga: Komisi II DPR RI: Tanah HGU dan HGB Punya Perusahaan Besar Terlantar Bisa Dialihkan untuk Petani
Tindakan tersebut menyebabkan tidak ada masukan ke kas negara karena lahan ditelantarkan dan tidak produktif selama bertahun-tahun.
Demikian diungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim, Jumat, 10 September 2021 lalu.
Doli membeberkan, ada modus perusahaan-perusahaan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap.
Dia mencontohkan, suatu perusahaan yang diberi lahan ratusan ribu hektar, akan tetapi yang digarap hanya 2 persen lahan, sisanya diagunkan ke bank. Setelah dapat uang, lalu pihak perusahaan tersebut menghilang.
"Nah, ini jadi sorotan. Tanah tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak ada keuntungan negara dari diterbitkannya HGU itu," papar Doli, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 11 September 2021.