Komisi II, kata Doli, ingin mendapatkan data kasus tanah secara masif, menganalisis, dan kemudian menyelesaikannya.
"Penerbitan HGU untuk sejumlah perusahaan harus betul-betul dioptimalkan untuk kepentingan negara dan bangsa," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada lagi kasus penerbitan HGU atas lahan, tapi yang digarap melebihi batas wilayahnya, hingga mengambil hak tanah masyarakat.
Baca Juga: Metode Ini Terbukti Ampuh Tekan Kasus DBD di Sleman, Yogyakarta, DPR: Ini Inovasi Bagus
"Modus lain diterbitkannya HGU, misalnya 10 ribu hektar. Tapi, lahan yang digarap bisa lebih dari itu, bisa mencapai ratusan ribu hektar. Itu pasti akan bersentuhan dengan hak orang lain. Terjadilah sengketa. Masyarakat dirugikan dan kelebihan penggarapan tanah itu juga tidak masuk ke kas negara," urai politisi Partai Golkar itu.
Selain Panja Evaluasi HGU, HGB, HPL, Komisi II juga membentuk dua Panja lainnya, yaitu Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan dan Panja Tata Ruang.
Semua Panja ini dibentuk, selain dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah, juga ingin menyelesaikan masalah-masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.
Doli menilai, masalah tanah adalah masalah klasik sekaligus akut. Tanah yang ada di Indonesia, siapa pun yang mengelolanya, harus kembali ke negara untuk mensejahterakan rakyat.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI Ungkap Masalah Klasik UMKM, Kontribusi UMKM Mendominasi
"Intinya, semua bagaimana mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang ada di Republik ini kembali kepada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," tutup Doli.***