JURNAL SOREANG - Dinilai telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan melakukan penyegelan terhadap sebuah Cafe dan Bar.
Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menyegel kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Selain melanggar PPKM, kafe dan bar itu disegel lantara tidak memliki izin usaha menjual minuman keras.
Baca Juga: Luruskan Soal Sanksi Kafe Holywings, Riza Patria: Denda Rp50 Juta dan Ditutup Selama PPKM
"Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan," ungkap Kasatpol PP DKI, Arifin dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Minggu 12 September 2021.
Arifin menuturkan,dengan temuan ini tim personel gabungan melakukan penindakan berupa sanksi administratif sebesar Rp50 juta.
Selain itu lanjut Arifin, sanksi tegas lainnya yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.
Dirinya menegaskan selama belum ada izin, maka kafe dan bar itu tak bisa beroperasional kembali.
Baca Juga: Langgar Jam Operasi Selama PPKM, Polisi Beri Teguran Tertulis ke Holywings Epicentrum
"Sanksi penutupan secara permanen. Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh," ujarnya menegaskan.