JURNAL SOREANG - Dinilai melanggar jam operasional selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.
Langkah tegas yang dilakukan yakni berupa pemberian sanksi kepada manajemen Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut polisi mendapati bar Holywings Epicentrum melanggar jam operasi saat inspeksi mendadak (sidak), Minggu 5 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Akibat Langgar PPKM, SATPOL PP Tutup Holywings Kafe Selama Tiga Hari
"Kita temukan pelanggaran jam operasi ya, sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Senin 6 September 2021.
Atas pelanggaran tersebut, kata Mukti, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan.
"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 4 September 2021, lalu personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga melakukan sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, petugas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?
Belakangan, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan dari akun resmi Instagram Satpol PP DKI, @satpolppdki.