Langgar Aturan PPKM Level Tiga, Kafe dan Bar di Cilandak Jakarta Disegela Aparat Gabungan

- 12 September 2021, 15:49 WIB
Cafe 98 di Jalan Terogong Raya, Cilandak Jaksel disegel petugas gabungan karena melanggar aturan PPKM level 3.
Cafe 98 di Jalan Terogong Raya, Cilandak Jaksel disegel petugas gabungan karena melanggar aturan PPKM level 3. /Jurnal Soreang/PMJ News

Sementara itu Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menuturkan dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM level tiga di wilayah hukumnya.

Dua tempat yang melanggar tersebut kata Agung, antara lain, Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kompol Agung menambahkan, dari pengecekan di lokasi (TKP) memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.

Baca Juga: Akibat Langgar PPKM, SATPOL PP Tutup Holywings Kafe Selama Tiga Hari

“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," imbuh Kompol Agung Permana.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah