Sementara itu Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menuturkan dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM level tiga di wilayah hukumnya.
Dua tempat yang melanggar tersebut kata Agung, antara lain, Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kompol Agung menambahkan, dari pengecekan di lokasi (TKP) memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.
Baca Juga: Akibat Langgar PPKM, SATPOL PP Tutup Holywings Kafe Selama Tiga Hari
“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," imbuh Kompol Agung Permana.***