JURNAL SOREANG - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara dan meluruskan mengenai sanksi kafe Holywings yang dinilai ringan usai kedapatan melanggar aturan PPKM.
Ahmad Riza Patria kemudian menjelaskan soal tindakan atau sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada kafe Holywings sesuai kajian yang telah dilakukan.
“Denda Rp 50 Juta dan (Holywings) ditutup selama masa PPKM,” kata Ahmad Riza Patria melalui akun Twitter-nya @ArizaPatria, Selasa 7 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.
Baca Juga: Langgar Jam Operasi Selama PPKM, Polisi Beri Teguran Tertulis ke Holywings Epicentrum
Dalam unggahannya, Wagub DKI Jakarta itu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menjadi pemicu penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Jangan jadi penyebab penyebaran virus Corona, jangan jadi penyebab kesedihan warga,” ucap Ahmad Riza Patria menambahkan.
“Terima kasih dan hormat kami untuk seluruh warga yang disiplin dan seluruh petugas lintas dinas di lapangan,” kata Wagub DKI Jakarta itu di akhir cuitannya.
Baca Juga: Akibat Langgar PPKM, SATPOL PP Tutup Holywings Kafe Selama Tiga Hari
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah pihak menyoroti adanya sanksi yang rendah untuk kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.