JURNAL SOREANG - Pegiat Media Sosial Eko Widodo ikut bereaksi menyikapi adanya sanksi yang kurang ideal untuk kafe Holywings usai dinyatakan melanggar aturan PPKM.
Dalam sorotannya, Eko Widodo membandingkan perbedaan sanksi untuk kafe Holywings, dengan yang diterima penjual bubur yang didenda Rp5 juta beberapa waktu lalu dengan pelanggaran yang serupa.
“Kerumunan gila-gilaan Holywings cuma disanksi 3 hari tutup,” kata Eko Widodo melalui cuitan di akun Twitter-nya @ekowboy2, Senin 6 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.
Baca Juga: Operasi Madago Raya, Satgas Tembak Mati DPO Teroris MIT Poso Berinisial AP Alias Basir
“Bandingkan dengan tukang bubur didenda 5 juta atau IBHRS denda 70 juta dan 4,8 tahun penjara,” sambung Pegiat Media Sosial itu.
“Dimana Keadilan,” ucap Eko Widodo menegaskan.
Sebagai informasi, sebelumnya aparat gabungan sempat membubarkan kerumunan di kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Heran Hollywings Hanya Ditutup 3 Hari, Ferdinand Hutahaean: Masa Begini Doang Sanksinya?
Pembubaran itu dilakukan saat aparat gabungan menggelar razia penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu 4 September 2021 malam.