Akibat Langgar PPKM, SATPOL PP Tutup Holywings Kafe Selama Tiga Hari

- 7 September 2021, 11:10 WIB
Petugas melakukan teguran ke management Holywings.
Petugas melakukan teguran ke management Holywings. /Jurnal Soreang /Instagram Satpol PP DKI

JURNAL SOREANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, memberikan sanksi kepada Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan.

Sanski diberikan, dikarenakan pihak kafe, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemulihan Covid-19 serta beroperasi hingga tengah malam dengan kerumunan pengunjung. 

Kafe inipun dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam, akibat melanggar aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Kafe Holywings Ditutup 3 Hari, Tukang Bubur Didenda Rp5 juta, Eko Widodo: Dimana Keadilan?

"Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan pihak Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, Senin 6 September 2021.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, jika manajemen kafe Holywings Kemang kembali melanggar aturan PPKM, maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

Yakni berupa pembekuan izin usaha sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.

"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibu kota," tulisnya menambahkan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Rahasia Zara Enggan Produksi Ulang Barang Best Seller dan Produksi Barang dalam Jumlah Kecil

Sebagai informasi, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi yang patroli. 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x