Tommy Soeharto Berhutang Rp2,6 Triliun kepada Negara, Menkeu Sri Mulyani: Mau Bayar atau Tidak?

- 11 September 2021, 13:49 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya, Hoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab disapa Tommy Soeharto.
Ketua Umum Partai Berkarya, Hoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab disapa Tommy Soeharto. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang mencapai Rp 2,6 triliun dalam tragedi BLBI.

Ada sanksi tegas jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Utang Tommy Soeharto Kecil dan Uang Rakyat Rp111 Triliun Harus Dikembalikan

Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus BLBI, bank milik Tommy Soeharto yakni Bank Pesona Utama memperoleh dana bantuan likuiditas senilai Rp 2,33 triliun.

Adapun penagihan utang BLBI berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya. Upaya tersebut akan dilakukan kepada obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang BLBI karena sebagian BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.

Baca Juga: Tommy Soeharto Bagikan Pidato Terakhir Sang Ayah: Mudah-mudahan ini Mengurangi Beban Saya di Akhirat

"Namun, jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini," ucap Sri Mulyani pada 27 Agustus 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x