Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana.
Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
"Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Klan Soeharto Masuk Daftar Pengemplang BLBI yang Diburu Negara".***