JURNAL SOREANG-Dinilai menghambat tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menuai kritik dari anggota DPRD di Indonesia.
Kritikan tersebut disampaikan, tak terkecuali Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Salah satunya karena adanya pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, ia sudah berkomunikasi dengan pejabat Kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan itu.
“Saya sudah mendengar aspirasi rekan-rekan DPRD soal Perpres 33. Tapi sabar, Perpres 33 menunjukkan akan diubah. Terakhir keputusannya ada di ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan,” ungkap Gus AMI dalam keterangan tertulisnya, Senin 24 Mei 2021.
Pada Halal Bihalal Idul Fitri 1442 H secara virtual dengan DPC-DPW PKB se-Indonesia, Minggu 23 Mei 2021, Gus AMI menjelaskan, selain sudah bertemu Sri Mulyani, ia juga sudah menjalin komunikasi khusus membahas Perpres itu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.“Terkait ini, Mensesneg juga sudah saya temui langsung dan komunikasi,” paparnya.
Menurut wakil Ketua DPR Bidang Korkesra ini menambahkan, Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik.Lantaran mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Namun, keberadaannya tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.
Gus AMI memaparkan, pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.