Klaim Menag Soal Anggaran Sosialisasi Batal Haji 2021 Tuai Protes Anggota Komisi VIII DPR RI

- 8 September 2021, 12:27 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

"Artinya, perlu saya luruskan, bahwa tidak tepat jika mata anggaran yang disampaikan Kementerian Agama tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR," tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah I ini, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 6 September 2021.

Untuk diketahui, berlakunya UU No. 2 Tahun 2020 memungkinkan perubahan APBN diatur hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres), kendati secara konstitusional menegasikan kewenangan DPR.

"Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak Perppu Covid yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020," beber anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Baca Juga: CEK FAKTA! Video Viral Menag Gus Yaqut Dibaptis dan Pindah Agama: Hoaks!

Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 untuk merevisi Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Postur APBN Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah berdalih, payung hukum ini dibentuk demi mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Fraksi PKS menolak UU No 2 Tahun 2020 karena UU tersebut mengamputasi kewenangan pengawasan DPR RI.

"Saya merasa khawatir dengan pengelolaan uang rakyat yang dikerjakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa pengawasan ketat oleh DPR selaku wakil rakyat," tutup Bukhori.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x