Anggota Komisi I DPR RI Farhan Minta KPI Hentikan Semua Tayangan Terkait Saipul Jamil

- 7 September 2021, 17:44 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan semua tayangan yang melibatkan Saipul Jamil (SJ).

Farhan menilai, glorifikasi bebasnya mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dari LP Cipinang dalam sebuah program TV tersebut harus jadi pelajaran bagi semua pihak.

"Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia," kata Farhan, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Primus Yustisio: BPK dan BPKP Jangan Tiru BUMN yang Kambinghitamkan Pandemi Covid 19

Politisi dari F-NasDem ini menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok SJ dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak.

"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedofilia, bahkan disorot di media seperti dielu-elukan. Sementara itu, tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," sesal Farhan.

Farhan juga menyoroti kampanye boikot SJ. Menurutnya, kampanye ini merupakan gerakan positif sebagai respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.

"Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus pelecehan seksual," ujar Farhan.

Baca Juga: Catatan Rencana Startegis Berbeda dengan Pemaparan BMKG Saat RDP, Komisi V DPR RI Minta Penjelasan

Sebagai langkah tindak lanjut, politisi dapil Jawa Barat I itu mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan agar perilaku predator seksual dapat diberantas.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x