Klaim Menag Soal Anggaran Sosialisasi Batal Haji 2021 Tuai Protes Anggota Komisi VIII DPR RI

- 8 September 2021, 12:27 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengklaim anggaran diseminasi pembatalan haji senilai Rp21,7 miliar merupakan hasil kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf melayangkan protes dan secara tegas menolak pernyataan Menag tersebut.

Sebelumnya pada Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menag RI tertanggal 30 Agustus 2021, anggaran sebesar Rp21,7 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 menjadi fokus perhatian.

Baca Juga: Reaksi Menag Gus Yaqut Sikapi Perusakan Masjid Ahmadiyah: Jelas Pelanggaran Hukum

Sebagian anggota Komisi VIII DPR RI menganggap, nilai anggaran itu terbilang fantastis untuk sebuah kegiatan sosialisasi pembatalan haji.

Selain itu, anggaran senilai Rp76 miliar untuk program prioritas kebijakan Kemenag juga menimbulkan pertanyaan karena tidak mencantumkan penjelasan rinci ihwal peruntukannya.

Lebih lanjut, di hadapan para anggota Komisi VIII DPR RI, Menag juga berjanji tidak akan melanggar 'hasil kesepakatan' dengan DPR. 

Namun yang terjadi kemudian, Menag secara sepihak mengklaim alokasi anggaran sebanyak Rp21 miliar maupun Rp76 miliar itu disebut telah memperoleh 'kesepakatan DPR'.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Adalah Tindak Pidana

Menurut Bukhori, itu hanya lip service karena sesungguhnya Kemenag tetap bisa mengeksekusi anggaran tersebut tanpa bersepakat dengan DPR sekalipun.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x